Hal yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Proses Membeli Hunian
D’Hills Residence – Hal pertama yang harus Anda lakukan pada saat proses transaksi pembelian rumah adalah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah atau SPJB sudah dimiliki ditangan Anda. Hal ini untuk memudahkan Anda saat akan mengurus sertifikat rumah ke Badan Pertanahan Nasional
Dalam perjanjian Jual Rumah Serpong atau akta jual beli rumah ini juga berfungsi sebagai bukti bahwa si penjual dan pembeli sudah sepakat adanya proses perpindahan tangan atas kepemilikan hunian tersebut. Surat Perjanjian Jual Beli Rumah atau tanah ini biasanya ditandatangani di hadapan PPAT atau notaris.
Untuk membantu Anda, pada artikel ini kami akan membagikan panduan contoh surat jual beli rumah dengan uraian sebagai berikut:
- Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
- Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
- Nama dan Identitas Pihak Pembeli dan Penjual
- Identitas Sebuah Hunian/Rumah
- Tanda Tangan dan Pengesahan dalam Materai
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Nah, untuk lebih lengkapnya mengenai surat perjanjian ini, Anda bisa menyimak penjabarannya berikut ini
Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Adanya surat perjanjian Jual Rumah ini tentunya sangat berguna bagi Anda yang hendak menjual ataupun membeli rumah baik baru maupun second.
Saat proses transaksi jual beli rumah, Surat Perjanjian Jual Beli Rumah atau SPJB jelas memiliki peranan yang sangat penting. Gunanya bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya untuk menghindari masalah sengketa di kemudian hari.
Manfaat lainnya dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah juga mengikat kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli. Jadi kedua belah pihak sama-sama terikat dan bertanggung jawab atas proses jual beli rumah tersebut.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Pemberian nama dan identitas serta pemberian label pihak pertama dan pihak kedua menandakan adanya transaksi Jual Rumah Serpong yang sah antar kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual.
Adapun dalam Surat Jual Beli Rumah yang harus diperhatikan adalah:
Nama dan Identitas Pihak Pembeli dan Penjual
- Penamaan dan identitas serta pemberian label pihak pertama dan pihak kedua menandakan adanya transaksi jual beli yang sah antarkedua belah pihak.
- Pihak pertama adalah pihak yang ditujukan untuk orang yang memiliki rumah atau penjual.
Identitas Sebuah Hunian/Rumah
- Bisa menunjukkan identifikasi yang dimiliki oleh rumah tersebut.
- Isinya berupa nomor sertifikat, alamat lengkap rumah berdiri, gambar atau nomor gambar situasi rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang berdiri di atasnya.
- Kejelasan perihal tersebut ditujukan untuk menandai sebuah properti yang hendak diperjualbelikan.
Tanda Tangan dan Pengesahan Materai
- Surat perjanjian jual beli rumah diakhiri dengan penandatanganan oleh pihak pertama dan pihak kedua yang disahkan dengan penempelan materai.
- Pencantuman nama dan tanda tangan saksi juga dilakukan di bawah tanda tangan pihak penjual dan pembeli.